Siapa penjamin investasi kita ???
Geliat
investasi Pasar Modal sudah didengungkan beberapa tahun belakangan, faktor
edukasi yang masih sangat minim mengakibatkan perkembangan investor baru kemudian
berjalan ditempat. Menyadari pentingnya
pertumbuhan investor bagi pertumbuhan ekonomi nasional, gebrakan baru gencar dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu lembaga penting
dalam percepatan ekonomi kita, banyaknya
kegiatan yang dilakukan dengan tujuan mengedukasi masyarakat untuk lebih melek
investasi, mulai dari pembuatan iklan di televisi nasional, seminar-seminar
investasi di kantor-kantor cabang Bursa Efek Indonesia yang ada provinsi sampai merilis jargon “ Yuk Nabung Saham” yang menyasar ke
investor-investor muda, bergerilya dari kampus ke kampus, overall pertumbuhan
investor diindonesia periode tahun 2016 telah mencapai angka 20%. Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan menyatakan, BEI mencatat pertumbuhan jumlah investor pasar modal
Indonesia berdasarkan Single Investor
Identification (SID) telah mencapai 512 ribu orang per 14 Oktober 2016.
Angka itu sudah meningkat terus menerus dalam menembus posisi 550 ribu investor
di akhir 2016. "Sudah ada 512 ribu orang. Itu data akhir pekan kemarin.
Per minggu sudah update itu," kata Nicky.
Hal lain yang mungkin
secara umum muncul dibenak kita adalah apakah ada jaminan atas investasi yang
kita lakukan tersebut? It’s big question J. Nah menjadi
penting ketikan kita pontang panting berinvestasi menyisihkan sekian persen
dari pendapatan kita akan tetapi tanpa jaminan dan kepastian. Cekidot J
Berikut adalah Struktur lembaga penjamin investasi kita :
Selanjutnya pemerintah membuat regulasi penting yang akan membuat para investor tidur nyenyak dalam berinvestasi : 👮
Nah.. lebih tenang sekarang.. 😉 pastinya , pemerintah akan tetap melakukan revisi terhadap regulasi tersebut untuk menjaga keyakinan dan kepastian hukum bagi para investor.
Salam Cerdas Berinvestasi 👪
TRY
BalasHapus